Di era investari modern, emas tak hanya perhiasan, tapi juga punya makna dalam Islam. Selain perhiasan, emas kerap jadi investasi dan aset finansial. Tapi tahukah kamu, emas yang tersimpan juga perlu “dibersihkan” lewat zakat? Menunaikan zakat emas tak sekadar memenuhi rukun Islam, tapi juga menyucikan harta dan menyebarkan manfaat ke sesama. Yuk pahami cara menghitung zakat emas agar hati tenang dan pahala pun melimpah!
Apa itu Zakat Emas?
Zakat emas adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Harta yang dikeluarkan ini bertujuan untuk membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, dan membantu yang membutuhkan. Zakat emas termasuk kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta selain hasil pertanian dan peternakan. Sebagaimana yang disampaikan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas juga didasari dari beberapa hadits lainnya di antaranya hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Zakat Emas yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas, selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas yang wajib dizakati berikut ini:
- Milik Sendiri, artinya emas tersebut dimiliki secara penuh dan sah milik sendiri, bukan pinjaman atau milik orang lain. Emas dari warisan, hadiah, atau harta halal lainnya terhitung. Emas perhiasan yang dipakai sehari-hari seperti cincin, gelang, dan anting, umumnya dikecualikan dari kewajiban zakat. Pengecualian ini berlaku selama penggunaannya tidak berlebihan dan sesuai syariat
- Sudah sampai Haul, artinya emas yang Anda miliki sudah tersimpan selama satu tahun berjalan tanpa henti. Jika seseorang baru saja memperoleh emas atau memiliki emas kurang dari setahun, maka zakat belum wajib dikeluarkan.
- Sudah sampai Nisab, artinya emas yang Anda miliki sudah mencapai atau melebihi nisab wajib zakat yaitu 85 gram emas murni. Nisab ini berdasarkan pada berat emas murni dan dapat berubah-ubah tergantung pada nilai emas di pasar. Untuk menentukan apakah seseorang wajib membayar zakat emas, perlu diperhatikan apakah jumlah emas yang dimilikinya mencapai atau melebihi nisab yang berlaku.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas:
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang Anda miliki telah mencapai atau melebihi nisabnya sebanyak 85 gram dengan kadar zakat emas adalah 2,5%. Nisab emas adalah batasan jumlah emas yang harus dimiliki seorang Muslim sebelum diwajibkan membayar zakat. Berikut tata caranya:
- Hitung total berat emas Anda dalam gram.
- Cek kadar kemurnian emas Anda (misalnya: 24 karat, 22 karat, dll).
- Jika emas bukan 24 karat, konversikan berat kotor menjadi berat emas murni menggunakan rumus: Berat emas murni = Berat kotor x Kadar kemurnian / 24
- Bandingkan total berat emas murni dengan nisab (85 gram).
- Jika berat emas murni Anda mencapai atau melebihi 85 gram, maka wajib dizakati.
- Hitung besaran zakat dengan rumus: Zakat emas = Total berat emas murni x 2,5%
Contoh Cara Menghitung Zakat Emas
Anda memiliki 100 gram emas (melebihi nisab) dengan kadar kemurnian 22 karat seharga Rp800.000/gram. Untuk menghitung zakat emasnya, ikuti langkah berikut ini:
- Berat emas murni = 100 gram x 22 karat / 24 karat = 91,67 gram
- Berat emas murni Budi mencapai 91,67 gram dan melebihi nisab 85 gram, maka wajib dizakati.
- Zakat emas Budi = 91,67 gram x 2,5% = 2,29 gram
Jadi, Anda wajib mengeluarkan 2,29 gram emas sebagai zakat. Emas zakat dapat berupa emas batangan, perhiasan, maupun uang senilai harga emas tersebut dengan rincian Rp800.000/gram x 2,29 gram sejumlah Rp 1.832.000,00
Waktu Pembayaran Zakat Emas
Zakat emas harus dibayarkan pada setiap tahun Hijriah, yaitu pada saat bulan Ramadhan. Namun, zakat emas juga bisa dibayarkan lebih awal, sebelum bulan Ramadhan.
Penerima Zakat Emas
Penerima zakat emas adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Mudah dan Aman: Menyalurkan Zakat Emas melalui BAZNAS
Cara menghitung zakat emas dan menyalurkannya kini tak perlu repot. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir sebagai lembaga resmi dan terpercaya untuk pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat emas dengan aman, nyaman, dan terpercaya. Cukup kunjungi halaman website BAZNAS dengan cara klik link baznas.go.id/zakatemas. Anda dapat mengetahui cara menghitung zakat emas dan menyalurkan zakat emas dengan aman dan transparan dengan berbagai pilihan metode pembayaran. Berikut langkah-langkah membayar zakat emas melalui BAZNAS:
- Kunjungi situs web BAZNAS atau klik link baznas.go.id/zakatemas
- Tekan menu “Bayar” dan pilih jenis dana “Zakat Maal”
- Masukan nominal rupiah zakat emas yang telah dihitung
- Lengkapi data diri nama, nomor HP, dan alamat email Anda
- Tekan tombol “Pilih Pembayaran”
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan (online payment, transfer, credit/debit card, dan lainnya)
- Tekan tombol bayar
- Setelah pembayaran selesai, dapatkan bukti zakat elektronik (e-Zakat).
Setelah melakukan pembayaran, masyarakat akan menerima bukti setor zakat. Bukti setor zakat tersebut bisa digunakan untuk keperluan administrasi.
Zakat emas yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola secara profesional dan transparan. BAZNAS menyalurkan zakat emas kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil zakat, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu sabil.
Menunaikan zakat emas melalui BAZNAS memastikan harta Anda tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan secara aman dan transparan. BAZNAS juga memiliki jaringan pendistribusian zakat yang luas, sehingga manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hitung zakat emas Anda dan tunaikan kewajiban ini dengan penuh sukacita melalui BAZNAS. Dengan setiap gram emas yang dizakati, Anda turut membangun dunia yang lebih adil dan sejahtera.