Zakat harta adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bentuk pemberian sebagian harta, yang dimiliki oleh seorang muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Pengertian Zakat Harta
Zakat harta berasal dari kata “zakat” dan “mal”. “Zakat” berarti tumbuh, berkembang, bertambah, dan mensucikan. Sedangkan “mal” berarti harta atau kekayaan. Jadi, zakat mal berarti harta yang berkembang dan bertambah, serta mensucikan.
Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT berfirman, yang artinya;
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menenangkan jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjelaskan bahwa zakat mal merupakan ibadah yang dapat membersihkan dan mensucikan harta dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Selain itu, zakat juga dapat mendatangkan ketenangan jiwa bagi orang yang menunaikannya.
Lebih jauh, zakat tentu memiliki banyak manfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat luas. Adapun manfaat zakat bagi diri sendiri antara lain:
- Membersihkan harta dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi lebih berkah dan bermanfaat.
- Memupuk rasa syukur kepada Allah SWT. Dengan mengeluarkan zakat, kita akan menyadari bahwa harta yang kita miliki adalah titipan Allah SWT yang harus kita pertanggungjawabkan.
- Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dengan menunaikan zakat, kita akan semakin dekat dengan Allah SWT.
Sedangkan manfaat zakat bagi masyarakat antara lain:
- Membantu mengurangi kesenjangan sosial. Zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat dapat digunakan untuk membiayai berbagai program kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
- Memperkuat solidaritas sosial. Zakat dapat mempererat tali silaturahmi dan solidaritas sosial antar sesama umat Islam.
Syarat Wajib Zakat Harta
Setelah memahami pengertian dan manfaat menunaikan zakat harta, maka sekarang saatnya kita membahas tentang syarat-syarat wajib zakat.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat harta jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Islam
- Baligh
- Merdeka
- Memiliki harta yang mencapai nishab
- Harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul)
Islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah beragama Islam. Artinya, zakat hanya wajib bagi umat Islam.
Baligh
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah telah baligh. Baligh adalah usia seseorang yang telah mencapai kematangan berpikir dan mampu membedakan antara yang baik dan buruk. Usia baligh bagi laki-laki adalah 15 tahun, sedangkan bagi perempuan adalah 9 tahun.
Merdeka
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah merdeka. Artinya, orang tersebut tidak dalam status budak.
Memiliki harta yang mencapai nishab
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah memiliki harta yang mencapai nishab. Nishab adalah batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nishab zakat mal berbeda-beda, tergantung jenis hartanya.
Syarat kelima yang harus dipenuhi adalah harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Artinya, harta tersebut sudah dimiliki selama 354 hari atau 365 hari.
Jika seseorang telah memenuhi semua syarat di atas, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Zakat harta dapat dikeluarkan sebanyak 2,5% dari harta yang dimiliki dan diberikan kepada mustahik yang membutuhkan.
Mustahik: Orang Yang Menerima Zakat
Mustahik menurut Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, terdiri dari delapan golongan, yaitu:
- Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari, tetapi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.
- Amil adalah orang yang bertugas mengurus zakat, baik dari sisi pengumpulan, pendistribusian, maupun pengawasan.
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memantapkan keislamannya.
- Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin adalah orang yang memiliki hutang yang harus dibayar, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.
- Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
- Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT, baik secara fisik maupun nonfisik.
Cara Mengeluarkan Zakat
Zakat harta atau zakat mal adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Zakat harta merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Ada dua cara untuk mengeluarkan zakat harta, yaitu:
1. Secara langsung kepada mustahik
Zakat dapat dikeluarkan secara langsung kepada mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, dapat dilakukan dengan bertanya kepada orang yang berpengalaman atau mencari informasi di lembaga zakat yang terpercaya.
2. Melalui lembaga zakat yang terpercaya
Zakat juga dapat dikeluarkan melalui lembaga zakat yang terpercaya. Lembaga zakat yang terpercaya adalah lembaga yang telah memiliki izin dari pemerintah dan memiliki program penyaluran zakat yang jelas dan transparan. Seperti BAZNAS di www.baznas.go.id/bayarzakat.
Pembayaran melalui www.baznas.go.id/bayarzakat menjadikan bayar zakat lebih mudah dimanapun dan kapanpun tanpa harus terkendala waktu. Dengan bayar zakat link tersebut, pembayaran menjadi sangat mudah karena tersedia metode pembayaran yang dapat dilakukan oleh Muzaki. Selain itu, Muzaki bisa langsung mendapat Bukti Setor Zakat melalui email dan WhatsApp.
Kedua cara tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Mengeluarkan zakat secara langsung kepada mustahik dapat memberikan dampak yang lebih langsung kepada penerima zakat. Namun, cara ini mungkin lebih sulit dilakukan, terutama jika mustahik berada di daerah yang jauh.
Sementara itu, mengeluarkan zakat melalui lembaga zakat yang terpercaya dapat memberikan kepastian bahwa zakat akan sampai kepada penerima yang tepat, bahkan hingga menyeluruh wilayah di pelosok sekalipun.
Pada akhirnya, pilihan cara mengeluarkan zakat kembali kepada masing-masing individu. Yang terpenting adalah zakat dikeluarkan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semoga Allah memberkahi harta kita dengan berzakat.
Kesimpulan
Zakat harta adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat merupakan bentuk pemberian sebagian harta, yang dimiliki oleh seorang muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Zakat mal memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat luas. Bagi diri sendiri, zakat dapat membersihkan harta dari sifat-sifat negatif, memupuk rasa syukur, dan meningkatkan ketakwaan. Bagi masyarakat luas, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempererat solidaritas sosial.
Ada dua cara untuk mengeluarkan zakat harta, yaitu secara langsung kepada mustahik dan melalui lembaga zakat yang terpercaya. Kedua cara tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Pada akhirnya, pilihan cara mengeluarkan zakat kembali kepada masing-masing individu. Yang terpenting adalah zakat dikeluarkan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.